PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI
BIDANG TIK
Pengertian HAKI di Bidang TIK
Hak cipta (lambang internasional adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
“Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan
terjemahan atas istilah ”Intellectual Property Right” (IPR). Istilah tersebut
terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ”Hak”, ”Kekayaan” dan ”Intelektual”.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Sedangkan ”Kekayaan Intelektual”merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ”Hak atas
Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk
berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh
norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
HAKI
Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke
dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan
perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar
memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaanperusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya
”Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”.
Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan
perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada
juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat
lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di
sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain,
maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut.
Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum
berlaku.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Contoh
Kasus Pelanggaran Haki di Bidang TIK
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Contoh Kasus :
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak
luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs
ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Undang-Undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar)
2. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton,
Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat
surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet,
seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk
program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda
menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul
pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no
longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Undang-Undang :
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang
yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa
di jerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar).
3. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen
ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis
web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking)
Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang
hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan
sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central
Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,
http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi
situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk
bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA
salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan
nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama
domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik,
tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut
atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau
denda Rp 100 juta)
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik
pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20
tahun dan denda Rp 10 miliar).
4. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak
cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di
wilayah Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur
marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan kedua
tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai
US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang
diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85
unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya
dimiliki Business Software Alliance (BSA). Polisi juga berhasil menemukan
barang bukti software ilegal yang hak ciptanya dimiliki anggota BSA, antara
lain program Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan
Autodesk. Program tersebut telah digandakan tersangka. “Para tersangka menggandakan
program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain.
Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI,” kata Kabid Penum Humas Polri Kombes
Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).
Undang-Undang :
Pasal 72 ayat 3
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.
Kesimpulan
1.HAKI adalah suatu hak yang timbul dari hasil
olah piker manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi
manusia.
2. Undang Undang mengenai hak cipta harus
dibenahi atau bahkan direvisi sekaligus khususnya dalam hal sangsinya agar pelanggar
hak cipta jerah dengan tindakannya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar